Ada-ada Saja, Kandang Kambing Dijadikan Lumbung Rokok Ilegal di Sluke

- 7 Oktober 2020, 11:19 WIB
Rokok ilegal bermerek Beruang
Rokok ilegal bermerek Beruang /Radar Kudus TV/

Rembang Bicara – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang kembali menggelar aksi penertiban. Kali ini lokasi yang dituju oleh petugas yakni Desa Labuhan Kidul, Kecamatan Sluke pada Selasa, 06 Oktober 2020.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah kardus berisi rokok ilegal atau tanpa cukai resmi negara yang disembunyikan di dalam kandang kambing oleh salah satu warga setempat.  Cara tersebut dilakukan oleh penjual warung berinisial M agar bisa mengelabuhi petugas.

Saat memeriksa kandang kambing, petugas mendapati satu slop rokok ilegal merek Beruang yang disimpan oleh pelaku di atas tumpukan kayu. Selanjutnya rokok disita sebagai barang bukti yang nantinya akan dilaporkan kepada petugas Bea Cukai Kudus.

“Merek beruang tidak tercantum dari daerah mana. Kami temukan di kandang belakang rumah, karena pemilik takut mungkin, “ ujar Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Wajito.

Wajito menerangkan, dari satu slop rokok ilegal tersebut, dua bungkus sudah dijual oleh pelaku, sedangkan sisanya tinggal delapan bungkus.

Baca Juga: Soal Izin Menggelar Pentas Seni, Begini Kata Kapolres Rembang

Saat ditanya perihal asal rokok bermerek Beruang, M mengaku mendapat rokok ilegal dari hasil kulakan di Pasar Pandangan, Kragan. Per bungkus dibeli Rp. 4.000, kemudian dijual kembali seharga Rp. 5000.

Selain merazia rokok ilegal, Satpol PP juga menertibkan para penjual yang masih menjajakan rokok yang sudah kadaluwarsa di kios Pasar Sluke. Wajito pun meminta para pedagang untuk segera menukar rokok kadaluwarsa tersebut dengan barang baru ke sales.

Setelah dari Sluke, rencananya Satpol PP akan segera mendatangi sejumlah lokasi di Kecamatan Kragan dan Sarang.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: r2brembang.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x