Punya Usaha UMKM dan Belum Terdaftar, Begini Cara Mudah Daftar Izin Usaha UMKM Secara Online

- 27 Februari 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Pixabay/MarCuesBo/

Rembang Bicara – Kabar gembira untuk para pelaku Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tidak perlu repot-repot lagi membuat izin usaha.

Mulai tanggal 25 Januai 2021 permohonan surat izin usaha sudah bisa di lakukan secara online.

Permohonan Surat Izin Operasi Badan Usaha Jasa Pengamanan (SIO BUJP) ini dapat diakses melalui www.oss.go.id.

Sistem Online Single Submission (OSS) ini telah terintegasi dnegan seluruh pelayanan izin berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/ Pimpinan Lembaga, Gubernur atau Bupati/ Walikota yang dilakukan secara elektronik.

Baca Juga: Ditutup 28 Februari 2021, Ikuti Tantangan Ini dan Dapatkan Hadiah Rp2 Juta dari Telkomsel

Dengan demikian, OSS dapat efektif mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha dalam melakukan pengurusan izin berusaha, sehingga perizinan dapat berjalan dengan lebih mudah, cepat dan terintegrasi. 

Adapun cara untuk daftar UMKM secara online dan mandiri di www.oss.go.id adalah sebagai berikut.

  1. Login di https://oss.go.iddengan menggunakan akun yang telah dimiliki
  2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
  3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki.
  4. Lengkapi formulirdata profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
  5. Klik tombol tambah usaha, lengkapiformulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan
  6. Untuk usaha kecl pada bagian formulirkomitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
  7. Selanjutnya anda daata melihat rangkuma daya yang telah diisikan.
  8. Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.

Baca Juga: Tega, Seorang Kakek Kandung Paksa Cucu 13 Tahun Berhubungan Badan Dengan Tetangganya, Ini Kejadiannya

Bagi para pelaku Usaha atau UMKM yang mengalami kendala dalam mengakses OSS ini dan memerlukan bantuan teknis daoat menyampaikan ke alamat email: [email protected] dengan mencantumkan NIB, Nama Perusahaan, Username dan Permasalahan yang dihadapi.***

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x