Rembang Bicara - Berikut informasi mengenai hukum berhubungan suami istri di malam Nisfu Sya'ban yang jatuh pada Kamis Malam, 17 Maret 2022.
Pernikahan merupakan salah satu anugeran terindah yang diberikan oleh Allah Ta'ala, Tuhan semesta alam.
Selain penuh dengan kenikmatan, pernikahan juga menyimpan banyak sekali keutamaan dan pahala yang besar.
Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Singkat dan Sederhana 18 Maret 2022, Tema Kebaikan Membuahkan Keberuntungan
Seorang lelaki dan perempuan yang menikah, maka diperbolehkan melakukan hubungan badan di waktu kapan saja.
Asalkan masih dalam koridor yang diperbolehkan, seperti tidak melakukan hubungan saat kondisi haid atau terpaksa.
Namun demikian, ada pertanyaan dari sejumlah orang mengenai bagaimana tata krama soal berhubungan ini, misalkan berhubungan suami istri di malam Nisfu Sya'ban.
Baca Juga: Apa Hukum Hormat Kepada Bendera Merah Putih? Berikut Penjelasan Para Ulama
Terkait dengan hal tersebut, ulama salaf berbeda pendapat.