Rembang Bicara - Pada tahun 2011, perihal hukum hormat kepada Bendera Merah Putih sempat ramai, lantaran ada salah satu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bernama KH A Cholil Ridwan mengharamkan hormat kepada bendera.
Dilansir dari website resmi kominfo.jatimprov.go.id, diceritakan bahwa pernyataan KH A Cholil Ridwan dimuat dalam sebuah tabloid tanggal 18 Maret-1 April 2011.
Dalam Rubrik Konsultasi Ulama, seorang pembaca bertanya kepadanya atas fenomena seseorang yang dikeluarkan dari sekolah, gara-gara tidak bersedia hormat bendera saat upacara.
KH Cholil langsung menjawab dengan merujuk pada fatwa Saudi Arabia yang bernaung dalam Lembaga Tetap Pengkajian dan Riset Fatwa pada Desember 2003 yang mengharamkan bagi seorang muslim berdiri untuk memberi hormat bendera dan lagu kebangsaan.
Sekian lama tidak mengemuka, diskusi tentang hukum hormat kepada bendera kembali terdengar usai BPIP menggelar lomba menulis artikel tingkat nasional yang mengangkat subtema 'Hormat Bendera Menurut Hukum Islam’ dan ‘Menyanyikan Lagu Kebangsaan Menurut Hukum Islam'.
Terkait dengan hal itu, rembangbicara.com mencoba menelisik pembahasan tentang hukum hormat kepada bendera Merah Putih.
Memang ada pendapat yang melarang hormat kepada bendera, namun pendapat seperti itu telah ditentang lantaran tidak berdasar pada waqi’ atau fakta.