Apa Hukum Hormat Kepada Bendera Merah Putih? Berikut Penjelasan Para Ulama

- 16 Agustus 2021, 12:12 WIB
Ilustrasi: Apa Hukum Hormat kepada Bendera Merah Putih? Berikut Penjelasan Para Ulama
Ilustrasi: Apa Hukum Hormat kepada Bendera Merah Putih? Berikut Penjelasan Para Ulama /setkab.go.id/

Justru ulama zaman sekarang memandang penghormatan bendera sama persis dengan menghormati orang alim, orang saleh, orang tua, dan orang baik lainnya.

Oleh karenanya, mereka berpendapat bahwa hormat kepada bendera bukanlah perkara baru dan tidak dilarang, sebab sama persis dengan menghargai orang baik dan juga menjaga Tanah Air.

Mereka berpijak pada kisah yang dikemukakan dalam sebuah hadits Nabi saat menggunakan bendera sebagai pelantara membangkitkan semangat berjuang.

Baca Juga: 12 Amalan Bulan Muharram yang Sunnah Dikerjakan Menurut Penjelasan Para Ulama Salaf

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال قال النبي صلى الله عليه وسلم أخذ الراية زيد فأصيب ثم أخذها جعفر فأصيب ثم أخذها عبد الله بن رواحة فأصيب وإن عيني رسول الله صلى الله عليه وسلم لتذرفان ثم أخذها خالد بن الوليد من غير إمرة ففتح له

Artinya Dari Sahabat Anas, ia berkata bahwa Rasulullah menceritakan bagian dari perang Mu’tah, “Panji perang dipegang oleh Zaid, lalu ia gugur. Panji perang kemudian diambil alih oleh Ja‘far bin Abi Thalib, ia pun kemudian gugur. Panji diraih oleh Abdullah bin Rawahah, ia pun gugur [sampai di sini kedua mata Rasulullah berlinang air mata, kata Anas].

Panji perang lalu diambil Khalid bin Walid dengan inisiatifnya. Ia maju menghantam pasukan musuh hingga mereka takluk di tangannya,” (HR Al-Bukhari).

Baca Juga: Fakta Penting yang Belum Banyak Orang Ketahui di Balik Kelahiran Lagu 'Indonesia Raya' Ciptaan WR Supratman

Pendapat yang memperbolehkan itulah yang dipegang oleh ulama-ulama Nusantara, mulai dari NU, Muhammadiyah, dan elemen Islam yang cinta Tanah Air lainnya. Wallahu a’lam.***

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah