Baca Juga: Apa Hukum Berhubungan Suami Istri di Hari Tasyrik? Begini Penjelasan Ulama
Kendati demikian, pendapat yang memakruhkan tersebut dibantah oleh ulama fikih seperti Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.
Sebab menurut Imam Nawawi, “Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.”
Dengan demikian, berhubungan suami istri di tanggal 12 Juli 2022, atau 12 Dzulhijjah 1443 H, aman-aman saja.***