Rembang Bicara - Banyak netizen yang bertanya tentang berapa tahun Rizky Billar dihukum apabila terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hal itu bisa dijawab saat mengikuti kajian kepolisian tentang laporan yang sudah dilayangkan oleh pihak Lesti Kejora.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi telah mengatakan bahwa pada Rabu, 28 September 2022 ada laporan KDRT.
Baca Juga: Inilah Devina Kirana Lawan Main Rizky Billar, Cek Biodata Lengkap dan Akun IG Miliknya
"Iya betul semalam, saudara LK (Lesti Kejora) sudah melaporkan kasus yang dialaminya," ujar AKP Nurma Dewi, Kamis, 29 September 2022, dilansir dari PMJ News.
Dalam laporan itu jelas, kekerasan yang diterima Lesti Kejora adalah KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar.
"Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya," sambungnya.
Baca Juga: Siapa Cewek Selingkuhan Rizky Billar? Ternyata Netizen Fokus Sama Sosok Ini
Selanjutnya, Lesti Kejora sebagai pelapor langsung diminta untuk segera menjalani visum sebagai syarat utama.