Nantinya, hasil visum akan menguatkan laporan atas kejadian yang dialaminya. "Ya visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," ucap Nurma.
Menurut keterangannya juga, terlapor terancam hukuman sebagaimana diatur oleh UUD KDRT No 23 tahun 2004.
Baca Juga: Sosok Ini Langsung Viral Disebut Jadi Selingkuhan Rizky Billar, Intip Profilnya Berikut
Di mana, apabila terbukti, maka Rizky Billar bisa dituntut paling tinggi 15 tahun penjara.***