Rembang Bicara - Informasi mengenai hukum berhubungan intim suami istri di malam Asyura pada tanggal 10 Muharram dapat dibaca di dalam artikel ini.
Salah satu sunnah Rasulullah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan oleh umatnya yaitu ikatan pernikahan.
Kemudian saat sudah menikah, pasangan suami istri diperbolehkan untuk menjalankan ibadah berhubungan intim.
Bahkan ibadah tersebut akan diganjar dengan pahala yang begitu besar, sebab merupakan ikhtiyar atau usaha menambah golongan umat Rasulullah.
Allah ta’ala juga membebaskan seluruh hamba-Nya melakukan hubungan badan suami istri melalui gaya apa pun dan di waktu apa pun, selama tidak melanggar syariat.
Kendati diperbolehkan melakukan hubungan intim di waktu apa saja, sebagai umat Muslim, tentunya dalam melakukan ibadah tersebut seyogianya dilandasi dengan adab dan tata krama.
Sehingga kadang ada pertanyaan mengenai malam yang lebih utama serta malam yang kurang elok untuk melakukan hubungan badan.
Sebenarnya ada beberapa malam yang diperdebatkan oleh para ulama apabila menjalankan hubungan intim suami dan istri, yaitu malam awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan.
Pendapat pertama menyebut bahwa berhubungan badan di malam-malam tersebut masuk kategori makruh.
Seperti diterangkan dalam kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin berikut:
“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut.”
Namun pendapat yang memakruhkan tersebut dibantah oleh ulama fikih seperti Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.
Menurut Imam Nawawi, “Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.”
Dari situ dapat disimpulkan, hukum berhubungan suami istri pada malam dan siang hari Asyura tanggal 10 Muharram serta malam lainnya adalah halal dan mubah.
Kecuali apabila ada dalil yang mengharamkannya seperti pihak istri dalam keadaan haid atau nifas, dalam keadaan berpuasa, atau sedang Ihram haji dan umrah.
Baca Juga: Keutamaan Bulan Muharram dan Alasan Bulan Suro Disebut sebagai 'Bulan Allah' Menurut Ulama Salaf
Terlepas dari itu, marilah mengisi malam Asyura dengan amalan, termasuk bersiap untuk puasa di waktu siang harinya. Wallahu a'lam.***