Rembang Bicara – Banyak netizen yang ingin mengetahui hukum pendidikan seks atau “sex education” bagi para pelajar dan anak di bawah umur.
Dalam artikel ini akan dibahas pendapat ulama salaf terkait fenomena yang akhir-akhir ini berkembang tidak hanya di dunia pendidikan namun juga sosial.
Mengenai hal tersebut, rembangbicara.com berhasil mendapatkan referensi hukum Islam dari ulasan forum diskusi piss-ktb.
Baca Juga: Apa Hukum Mengonsumsi Obat Perangsang Hubungan Intim Suami Istri? Berikut Penjelasan Ulama Salaf
Dijelaskan bahwa para ulama berkata dalam sebuah kitab yang bernama Taudhih al-Ahkam, bahwa sebenarnya hukum membicarakan seks adalah makruh atau tidak baik tanpa kepentingan mendasar, menurut hukum Islam (syariat).
Namun, apabila ada kepentingan yang dianggap baik menurut syariat, seperti pendidikan yang tentu memperhatikan daya tangkap serta kedewasaan seseorang, dan juga memberi kiat-kiat agar orang tidak terjerumus ke dalam zina.
Selain itu termasuk juga obrolan yang memuat tips berhubungan yang baik bagi suami istri, maka semua itu diperbolehkan.
Terkait dengan pendidikan seks bagi pelajar atau anak di bawah umur, sebenarnya Islam sudah memberi batasan, yakni ada konten bahasan yang wajib disembunyikan dan konten yang wajib dijelaskan kepada mereka.
Untuk tema pembahasan yang lebih intim perihal ranjang, seharusnya tidak perlu dijelaskan kepada mereka, karena tidak ada unsur manfaatnya.
Selain itu juga dikhawatirkan si anak justru malah fokus pada pembahasan intimnya, tanpa menangkap ilmu dan pengetahuan soal mana hal yang baik dan mana hal yang buruk.
Sementara pada masalah lainnya yang merupakan bahasan wajib, seperti cara agar tidak jatuh ke dalam zina, cara menghargai lawan jenis, dan cara baik lainnya, maka wajib dijelaskan.
Terakhir, apabila kontennya justru membuat timbul fitnah serta potensi si anak melakukan keharaman, maka obrolan itu diharamkan.
Artinya dalam hal ini, orang dewasa musti menyesuaikan kadar kebutuhan dan daya berpikir anak.***