Hukum Gibah dalam Islam, Mana yang Boleh dan Tidak Diperkenankan Menurut Ulama

21 September 2021, 21:38 WIB
Pandangan ulama mengenai 6 kondisi saat Ghibah tidak dilarang /Pixabay.com/hisalman

Rembang Bicara - Hukum Gibah dalam Islam antara Mana yang Boleh dan Tidak Diperkenankan Menurut Ulama dapat kalian baca di dalam artikel ini.

Sebagaimana tersebut dalam banyak literatur keagamaan, gibah pada prinsipnya merupakan perilaku membicarakan aib atau keburukan orang lain.

Amat buruk perilaku gibah sampai dikategorikan ke dalam salah satu perbuatan yang dilarang oleh Allah Ta’ala.

Di era sekarang ini, ghibah atau gibah banyak bertebaran di setiap tempat dan kondisi, terutama media sosial.

Baca Juga: Marlina Octoria Sambangi MUI, Pertanyakan Hukum Seks Anal, Berikut Pendapat dari Para Ulama Salaf

Sejumlah orang bahkan menganggap gibah merupakan salah satu pelantara untuk membuat orang yang dibicarakan itu jera.

Benarkah anggapan tersebut? Untuk menjawabnya, sebenarnya ulama telah menerangkan, bahwa tidak selamanya gibah itu dilarang.

Terdapat enam kondisi di mana gibah bisa ditoleransi menurut pandangan ulama Sunni bernama Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar.

Dilansir dari penjelasan kiai NU, berikut pendapat Imam An-Nawawi:

“Ketahuilah, giibah sekalipun diharamkan bisa jadi diperbolehkan dalam beberapa kondisi tertentu, yakni untuk suatu kemaslahatan sebagai berikut:

Pertama, dalam sidang perkara di muka hakim, maka seseorang boleh menceritakan hal-hal yang terdapat unsur kelaliman.

Baca Juga: Biodata Savas Fresh Lengkap, Penagih Utang Ibu Atta Halilintar yang Kini Berurusan dengan Polisi

Kedua, dalam melaporkan pelanggaran hukum kepada aparat kepolisian atau otoritas terkait.

Ketiga, dalam meminta fatwa kepada seorang ulama atau ahli, maka seseorang boleh menceritakan detail masalahnya.

Keempat, dalam mengingatkan publik agar terhindar dari kejahatan pihak baik personal maupun institusi.

Kelima, dalam kondisi di mana pihak-pihak tertentu melakukan kemaksiatan dan kejahatan terang-terangan, seperti meminum alkohol, mengambil harta dengan jalan haram, dan lain-lain.

Keenam, mempermudah dalam menyebut seseorang secara tepat lantaran banyak yang memiliki nama yang sama dengannya. Namun, baiknya sebutan itu didahului kata “maaf” untuk menghilangkan kesan merendahkan.

Baca Juga: Profil Giring 'Nidji' Ganesha Lengkap dan Terbaru, Plt Ketum PSI yang Tak Rela Anies Baswedan Jadi Presiden

Demikian hukum gibah dalam Islam antara mana yang boleh dan tidak diperkenankan menurut ulama.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler