Hukum Pendidikan Seks atau ‘Sex Education’ Bagi Pelajar dan Anak di Bawah Umur Menurut Ulama Salaf

- 22 Agustus 2021, 22:58 WIB
Ilustrasi Hukum Pendidikan Seks atau ‘Sex Education’ Bagi Pelajar dan Anak di Bawah Umur Menurut Ulama Salaf
Ilustrasi Hukum Pendidikan Seks atau ‘Sex Education’ Bagi Pelajar dan Anak di Bawah Umur Menurut Ulama Salaf /Pixabay

Rembang Bicara – Banyak netizen yang ingin mengetahui hukum pendidikan seks atau “sex education” bagi para pelajar dan anak di bawah umur.

Dalam artikel ini akan dibahas pendapat ulama salaf terkait fenomena yang akhir-akhir ini berkembang tidak hanya di dunia pendidikan namun juga sosial.

Mengenai hal tersebut, rembangbicara.com berhasil mendapatkan referensi hukum Islam dari ulasan forum diskusi piss-ktb.

Baca Juga: Apa Hukum Mengonsumsi Obat Perangsang Hubungan Intim Suami Istri? Berikut Penjelasan Ulama Salaf

Dijelaskan bahwa para ulama berkata dalam sebuah kitab yang bernama Taudhih al-Ahkam, bahwa sebenarnya hukum membicarakan seks adalah makruh atau tidak baik tanpa kepentingan mendasar, menurut hukum Islam (syariat).

Namun, apabila ada kepentingan yang dianggap baik menurut syariat, seperti pendidikan yang tentu memperhatikan daya tangkap serta kedewasaan seseorang, dan juga memberi kiat-kiat agar orang tidak terjerumus ke dalam zina.

Selain itu termasuk juga obrolan yang memuat tips berhubungan yang baik bagi suami istri, maka semua itu diperbolehkan.

Baca Juga: Siapa dr Gunawan? Berikut Biodata Dokter yang Berhasil Atasi Badai Sitokin yang Diderita Deddy Corbuzier

Terkait dengan pendidikan seks bagi pelajar atau anak di bawah umur, sebenarnya Islam sudah memberi batasan, yakni ada konten bahasan yang wajib disembunyikan dan konten yang wajib dijelaskan kepada mereka.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x