Inilah Cara Menggauli Istri yang Sedang Haid Menurut Islam, Ternyata Banyak Orang Tidak Tahu

16 April 2022, 10:40 WIB
Suami Istri Khilaf dan Berhubungan Intim Saat Berpuasa. /ilustrasi /Pixabay

Rembang Bicara – Artikel ini memuat informasi cara menggauli istri yang sedang haid, dimana banyak orang tidak mengetahuinya.

Menggauli istri merupakan kebutuhan seksual yang dialami suami bagi mereka yang sudah berumah tangga. 

Menggauli istri juga bisa dimaknai sebagai bentuk nafkah batin yang ditunaikan oleh seorang suami.

Baca Juga: Intip Profil Nini Caramel, Istri Lavicky Nicholas Pemeran Habib PPT Jilid 15, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Namun, saat istri sedang haid, menjadi persoalan pelik suami yang tidak bisa melampiaskan hasrat seksualnya. 

Sebab, istri yang sedang haid, menjadi haram untuk digauli oleh suami.

Hal ini disandarkan pada firman Allah SWT yang berbunyi: 

“Haid itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri (menyetubuhi) dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci (sesudah mandi, ada pula yang menafsirkan sesudah berhenti darah keluar). Apabila mereka telah bersuci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri,” (QS. Al-Baqarah: 222).

Dari dalil di atas, maka selayaknya suami harus menunda dulu melakukan seks bersama istri.

Baca Juga: Ini Profil Lengkap Habib Husein Ja’far, Habib Milenial yang Nyentrik, Lengkap Pendidikan dan Media Sosialnya  

Hukum tersebut berlaku hingga seusai masa haid atau istri kembali suci.

Lalu bagaimana cara menggauli istri yang sedang haid padahal suami lagi butuh?

Masih berdasarkan dalil di atas, maka cara apapun boleh untuk menggauli istri.

Baca Juga: Syakir Daulay Pemeran Ustad David dalam Sinetron PPT Jilid 15 Ternyata Seorang Hafidz Qur’an Loh, Ini Faktanya

Namun yang perlu diperhatikan, harus menjauhi faraj atau vagina istri.

Dengan itu, secara syariat, diperbolehkan asal tidak sampai melakukan berhubungan badan.***

Editor: Ahmad Choirul Furqon

Sumber: Suara Muhammadiyah

Tags

Terkini

Terpopuler