Inilah Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Tahun Baru Islam 1 Muharram atau 1 Suro Menurut Para Ulama

29 Juli 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi - Hukum berhubungan intim suami istri di malam Asyura /Pexels/Pixabay.

Rembang Bicara - Berikut informasi mengenai hukum bersenggama atau hukum berhubungan suami istri di malam 1 Suro.

1 Suro merupakan sebutan orang Jawa untuk merayakan 1 Muharram, awal tahun baru Hijriyah.

Di tahun baru Islam, banyak sekali amalan yang dianjurkan, mulai membaca istighfar, sholawat, ayat Kursi, sholat Taubat, dan lain-lain.

Baca Juga: Apakah Berhubungan Suami Istri di Tanggal 1 Suro Boleh atau Tidak? Berikut Penegasan Para Ulama Salaf

Karena banyak sekali amalannya, orang memilih untuk fokus beribadah di malam 1 Suro atau 1 Muharram.

Lalu, bagaimana bila ada seorang suami dan istri yang melakukan hubungan di malam 1 Muharram?

Sebab, kendati diperbolehkan melakukan hubungan intim di waktu apa saja, sebagai umat Muslim, tentunya dalam melakukan ibadah tersebut seyogianya dilandasi dengan adab dan tata krama.

Baca Juga: Catat 12 Amalan Sunnah Hari Asyura yang Pahalanya Berlipat Ganda, Ada Menambah Nafkah Keluarga dan Mandi Suro

Sehingga kadang ada pertanyaan mengenai malam yang lebih utama serta malam yang kurang elok untuk melakukan hubungan badan.

Sebenarnya ada beberapa malam yang diperdebatkan oleh para ulama apabila menjalankan hubungan intim suami dan istri, yaitu malam awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan.

Pendapat pertama menyebut bahwa berhubungan badan di malam-malam tersebut masuk kategori makruh.

Baca Juga: Siapa Irjen Fadil Imron yang Viral di Twitter #CopotJugaFadil? Berikut Biodata Senior Irjen Ferdy Sambo

Seperti diterangkan dalam kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin berikut:

“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut.”

Namun pendapat yang memakruhkan tersebut dibantah oleh ulama fikih seperti Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.

Baca Juga: Lafadz dan Jadwal Buka Puasa Tasua 18 Agustus 2021 untuk Wilayah Surabaya, Semarang, Jakarta, dan Sekitarnya

Menurut Imam Nawawi, “Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.”

Dari situ dapat disimpulkan, hukum berhubungan suami istri pada malam dan siang hari Suro atau Tahun Baru Islam adalah halal dan mubah.

Kecuali apabila ada dalil yang mengharamkannya seperti pihak istri dalam keadaan haid atau nifas, dalam keadaan berpuasa, atau sedang Ihram haji dan umrah.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler