Rembang Bicara – Berhubungan suami istri merupakan kenikmatan yang sudah disediakan oleh Allah ta’ala untuk hamba-Nya.
Allah ta’ala juga membebaskan pasangan suami dan istri melakukan hubungan badan dengan berbagai gaya, asal tidak melewati lubang dubur (anus).
Selain itu, Allah ta’ala pun memberikan keleluasaan bagi suami dan istri melakukan ibadah intim tersebut di setiap waktu, asal tidak dalam kondisi haid dan nifas.
Namun masalah muncul saat ada suami atau istri yang bertanya terkait malam-malam yang dianjurkan dan tidak dianjurkan untuk melakukan hubungan badan.
Tidak sedikit pula yang mencari informasi mengenai hukum melakukan hubungan intim antara suami dan istri di awal tahun baru Islam.
Mengenai hal tersebut, ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama menyebut bahwa berhubungan badan di malam tanggal 1 Muharram atau 1 Suro masuk kategori makruh, lantaran berada di awal bulan.
Seperti diterangkan dalam kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin berikut: