Rembang Bicara - BLT BPJS Ketenagarkerjaan atau BSU Subsidi Gaji karyawan ini dikabarkan akan disalurkan ke penerima bantuan dengan target pada Agustus 2021.
Sesuai dengan peraturan Kemenaker, BLT atau BSU Subsidi Gaji Rp 1 juta ini akan diberikan bertahap selama dua bulan.
Per bulannya, penerima BLT Subsidi Gaji mendapat pesangon Rp 500 ribu yang akan dikirim ke rekening bank terdaftar.
Baca Juga: Blak-blakan Menaker Ida Soal BSU Subsidi Gaji yang Tidak Kunjung Dicairkan, Ternyata Ini Alasannya
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida dilansir dari laman resmi Kemnaker.
Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu WNI dibuktikan dengan NIK. Selanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.