Update Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Cair Bulan Ini, Cek untuk Dapatkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta

- 10 Agustus 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi BSU Rp1.000.000 untuk pekerja dan buruh dari BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BSU Rp1.000.000 untuk pekerja dan buruh dari BPJS Ketenagakerjaan /Ahmad Fiqi Purba/BPJS Ketenagakerjaan

Rembang Bicara - BLT BPJS Ketenagarkerjaan atau BSU Subsidi Gaji karyawan ini dikabarkan akan disalurkan ke penerima bantuan dengan target pada Agustus 2021.

Sesuai dengan peraturan Kemenaker, BLT atau BSU Subsidi Gaji Rp 1 juta ini akan diberikan bertahap selama dua bulan.

Per bulannya, penerima BLT Subsidi Gaji mendapat pesangon Rp 500 ribu yang akan dikirim ke rekening bank terdaftar.

Baca Juga: Blak-blakan Menaker Ida Soal BSU Subsidi Gaji yang Tidak Kunjung Dicairkan, Ternyata Ini Alasannya

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah  menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida dilansir dari laman resmi Kemnaker.

Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu WNI dibuktikan dengan NIK. Selanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Baca Juga: Contoh Pidato Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76 untuk Siswa SD dan MI Tema Siap Menjadi Generasi Penerus

Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x