Apa Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Rebo Wekasan? Berikut Penjelasan Penting dari Ulama, Perhatikan!

20 September 2022, 15:38 WIB
Hukum berhubungan suami istri di malam rebo wekasan. /Pixabay.com/Takmeomeok

Rembang Bicara - Silakan perhatikan penjelasan ulama salaf apabila ada pertanyaan tentang hukum berhubungan suami istri di malam Rebo Wekasan.

Menikah merupakan rahmat dan anugerah Allah Ta'ala yang diberikan kepada hamba-Nya di seluruh penjuru dunia.

Pria dan wanita yang diharamkan apabila bersentuhan dan lain sebagainya, lewat ikatan pernikahan maka diperbolehkan.

Baca Juga: Jalankan 5 Amalan Rebo Wekasan Mulai Nanti Bakda Maghrib, Bisa Menolak Bala dan Keburukan, Menurut Mbah Maimun

Bahkan oleh Allah Ta'ala, hal tersebut dicatat sebagai pahala yang sangat besar, sama halnya membunuh setan dan berjihad.

Tentu karena Islam mengatur keberagamaan sesuai tata krama, maka dalam berhubungan suami istri pun ada nilai kesopanannya.

Misal seyogianya tidak memaksa bila pasangan sedang lelah atau wajib menahan diri bila istri sedang menstruasi atau nifas.

Baca Juga: Hukum Sholat Rebo Wekasan Menurut Pendiri NU dan Ulama Salaf Lainnya, Pendapat Kuat yang Tak Terbantahkan!

Lalu bagaimana terkait berhubungan suami istri di malam Rebo Wekasan di mana sebaiknya diisi oleh doa dan lain-lain?

Nah perlu dipahami, para ulama sebenarnya sepakat bahwa hubungan suami istri diperbolehkan di setiap waktu, kecuali apabila agama melarangnya, seperti siang hari puasa ramadlan.

Namun, ternyata ulama berbeda pendapat tentang melakukan hubungan intim suami istri, yaitu apabila waktunya berada di malam awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan.

Baca Juga: Tata Cara Shalat Rebo Wekasan Lengkap Niat, Doa, Dzikir, dan Anjuran Lainnya Menurut Ulama Salaf

Dalam kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin menyebut hukumnya adalah makruh, sebagaimana berikut:

“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut.”

Namun, menurut Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' membolehkan hubungan badan di hari-hari tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Rebo Wekasan? Berikut Penjelasannya Serta Hukum Seorang Muslim Percaya Rebo Wekasan

“Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.”

Nah, sudah jelas, Rebo Wekasan atau Rabu Wekasan akhir bulan Safar bukanlah akhir bulan, sehingga berhubungan di hari Rebo Wekasan adalah halal dan mubah.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler