Jangan Hanya Mengikuti, Ketahui Juga Hukum Shalat Rebo Wekasan Berikut Ini

13 Oktober 2020, 20:24 WIB
Ilustrasi berdoa. //Pixabay/

Rembang Bicara - Bulan Shafar merupakan salah satu bulan hijriyah dalam kalender Islam. Sama seperti bulan-bulan lainnya, Shafar tidak punya lebel sebagai pembawa bala dan bencana.

Hanya saja di dalam kepercayaan sebagian umat Islam, pada bulan ini terdapat satu peristiwa gaib yang hanya diketahui oleh Allah dan makhluk yang dikehendakinya.

Termasuk para manusia yang sudah dibuka tabir penghalang juga mengetahuinya, sehingga ia mampu menangkap rahasia ketuhanan yang tidak mampu dijangkau oleh manusia biasa.

Peristiwa yang dimaksud tertuang dalam kitab karya Syekh Abdul Hamid Al Qudsy, guru besar masjid Makkah al Mukarramah, yang mengutip pendapat dari Syekh ad Dairabiy dalam kitab Mujarabat-nya.

Syekh Abdul Hamid menuturkan bahwa sebagian ahli ma’rifat atau orang yang sudah disingkap tabir sehingga dapat melihat rahasia ketuhanan, mengatakan jika setiap tahun Allah menurunkan bala’ ke dunia sebanyak 320.000.

Semua bala’ atau malapetaka itu diturunkan pada hari Rabu terakhir bulan Shafar. Orang Islam di Jawa menyebutnya ‘Rebo Wekasan’.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Beserta Doa dan Amalan Rebo Wekasan Lengkap Tahun 2020 M atau 1442 H

Oleh karenanya, bagi orang yang memercayai perkataan tersebut,  ‘Rebo Wekasan’ diisi dengan ritual keagamaan tertentu, seperti berdoa supaya dijauhkan dari segala marabahaya selama setahun penuh.

Tepatnya pada malam hari ini, Selasa, 26 Safar 1442 Hijriyah atau 14 Oktober 2020, ‘Rebo Wekasan’ tersebut berlangsung. Banyak amalan yang dilakukan pada malam ini, salah satunya adalah shalat sunah di malam Rebo Wekasan.

Nah, disebabkan ulama seperti Abu Laits al-Samarqandi berkata "amal ibadah tidak akan sah apabila dilakukan tanpa ilmu,” maka perlu kiranya Anda mengetahui hukum shalat Rebo Wekasan berikut.

Diolah dari berbagai sumber, para ulama berbeda pendapat mengenai shalat Rebo Wekasan.

Hadhratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari, ulama fiqih yang dijuluki rais akbar (pemimpin besar), merupakan ulama yang mengharamkan tradisi shalat tersebut.

Beliau beralasan bahwa shalat Rebo Wekasan bukan shalat yang disyariatkan. Sedangkan sesuai kaidah fiqih menjalankan ibadah yang tidak ada dalil pelaksanaannya hukumnya adalah haram.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Menggunakan Penglaris Agar Masjid Jadi Ramai? Begini Penjelasan Habib Husein Jafar

Hanya saja dalam Muktamar Nahdlatul Ulama yang dilaksanakan di Magelang dan Surabaya, para ulama pakar fiqih NU menjelaskan ketidakbolehan shalat Rebo Wekasan berlaku apabila shalat tersebut diniatkan secara khusus pada ‘ain (bentuk) ritual Rebo Wekasan.

Oleh karenanya, apabila tidak diniatkan pada bentuk ‘Rebo Wekasan’, melainkan diniatkan menunaikan shalat muthlak atau hajat, maka hukumnya tidaklah mengapa. Dalilnya sebagai berikut :

“Tidak sah shalat dengan niat seperti yang dianggap baik kalangan sufi tanpa dasar hadits sama sekali.

Namun jika melakukan shalat muthlak dan berdoa sesudahnya dengan sesuatu yang mengandung semisal doa isti’adzah (mohon perlindungan) atau istikharah (meminta petunjuk Allah untuk dipilihkan yang terbaik) maka shalat tersebut sah-sah saja,” (Tuhfah al-Muhtaj Juz VII, hal. 317).***

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler