Pengen Akad Nikah di Bulan Ramadhan? Begini Pandangan Islam, Hukum, dan Penjelasannya

- 15 April 2021, 12:04 WIB
Ilustrasi nikah.
Ilustrasi nikah. /Unsplash /Jerremy Wong Wedding

Baca Juga: Isu Reshfulle Kabinet Jokowi Kembali Kencang, Kinerja Mendikbud Nadiem Makarim Jadi Sorotan

Ketika ditanya mengenai hukum menikah di bulan Ramadhan, Jawaban Lajnah

“Tidak dimakruhkan menikah di bulan Ramadhan, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan hal itu.”

Sebelumnya belum ada hadistyang menerangkan perkara ini.

Sehingga untuk hukum akad nikah di bulan Ramadhan ini kita akan berdasar kepada fatwa tersebut, dimana tidak ada larangan pelaksanaan akad nikah di bulan ramadhan.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Watu Sholat Wilayah Rembang Selama Ramadhan 1442 H/2021

Lebih khusus lagi hukum akad nikah di bulan Ramadhan tidak dimakruhkan. Artinya jika dilakukan tidak mendapatkan dosa dan jika tidak dilakukan pun tidak apa-apa.

Namun pelaksanaan akad tentunya akan ada sedikit kendala. Yakni terletak pada pelaksanaan walimah yakni jamuan makanan dalam perayaan pernikahan.

Pastinya walimah tidak dapat dilakukan di pagi hari sebab tamu undangan yang hadir pasti menjalankan ibadah puasa.

Namun terdapat pilihan waktu lain yakni, berkisar memasuki waktu berbuka puasa. Maka jamuan ini bisa dilakuakn dalam bentuk puasa bersama.

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah