Hukum Menyenangkan Suami Menggunakan Mulut Menurut Buya Yahya

- 5 Agustus 2021, 18:39 WIB
 Buya Yahya menjelaskan tentang hukum ikoy-ikoyan yang sedang viral.
Buya Yahya menjelaskan tentang hukum ikoy-ikoyan yang sedang viral. /Tangkapan Layar/@buyayahya_albahjah/

"Suami istri halal. Kalian boleh berbuat apa saja suami istri, bebas. Kalian dapat bersenang-senang dengan kupingnya, dengan rambutnya, dengan apa saja boleh, halal,” terangnya.

Namun, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa yang haram atau tidak boleh dilakukan hanya dalam dua keadaan.

“Waktu haid memasukkan ke lubang depan. Memasukkan alatnya suami ke lubang depan,” imbuhnya.

Adapun yang kedua adalah memasukkan alat kelamin pria ke jalan belakang atau dubur.

Baca Juga: Khutbah Jumat Tentang Sejarah, Keistimewaan dan Amalan Bulan Muharram Dilengkapi Kisah Para Nabi di Bulan Suro

“Kemudian yang kedua memasukkan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak, itu hukumnya haram dan dosa besar,” papar Buya Yahya.

Buya Yahya juga menjelaskan berdasarkan hadist bahwa tidak boleh menggauli istri dalam keadaan haid.

Selain dua hal tersebut, pengasuh pesantren Al-Bahjah itu mengatakan suami istri boleh melakukan apapun.

Ia memberikan saran dan ilmu kepada wanita agar menjadi istri yang pintar dalam memuaskan suami, meski dalam keadaan haid.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Berikan Teks Bacaan Doa yang Dibenci Setan

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Portal Jember


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah