Namun pendapat yang memakruhkan tersebut dibantah oleh ulama fikih seperti Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.
Menurut Imam Nawawi, “Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.”
Dari situ dapat disimpulkan, hukum berhubungan suami istri pada malam dan siang Tahun Baru Islam 1 Muharram,serta malam lainnya adalah halal dan mubah.
Kecuali apabila ada dalil yang mengharamkannya seperti pihak istri dalam keadaan haid atau nifas, dalam keadaan berpuasa, atau sedang Ihram haji dan umrah.
Baca Juga: Sejarah Bubur Suro di Bulan Muharram, Ternyata Bersumber dari Kisah Nabi Nuh
Meski demikian, seyogianya untuk keluar dari perbedaan pendapat, seseorang lebih baik menggunakan momen Tahun Baru Islam 1 Muharram atau malam 1 Suro untuk berzikir dan berdoa. Wallahu a'lam.***