Apa Hukum Berhubungan Intim Suami Istri di Malam Asyura 10 Muharram? Berikut Penjelasan Ulama Salaf

- 18 Agustus 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi - Hukum berhubungan intim suami istri di malam Asyura
Ilustrasi - Hukum berhubungan intim suami istri di malam Asyura /Pexels/Pixabay.

Sebenarnya ada beberapa malam yang diperdebatkan oleh para ulama apabila menjalankan hubungan intim suami dan istri, yaitu malam awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan.

Pendapat pertama menyebut bahwa berhubungan badan di malam-malam tersebut masuk kategori makruh.

Seperti diterangkan dalam kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin berikut:

“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut.”

Namun pendapat yang memakruhkan tersebut dibantah oleh ulama fikih seperti Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.

Baca Juga: Lafadz dan Jadwal Buka Puasa Tasua 18 Agustus 2021 untuk Wilayah Surabaya, Semarang, Jakarta, dan Sekitarnya

Menurut Imam Nawawi, “Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.”

Dari situ dapat disimpulkan, hukum berhubungan suami istri pada malam dan siang hari Asyura tanggal 10 Muharram serta malam lainnya adalah halal dan mubah.

Kecuali apabila ada dalil yang mengharamkannya seperti pihak istri dalam keadaan haid atau nifas, dalam keadaan berpuasa, atau sedang Ihram haji dan umrah.

Baca Juga: Keutamaan Bulan Muharram dan Alasan Bulan Suro Disebut sebagai 'Bulan Allah' Menurut Ulama Salaf

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah