Dengan adanya prinsip ini, menjadikan asuransi konvensional sekalipun boleh digunakan sebab menjadi penolong tatkala suatu saat terjadi musibah.
“saat terjadi musibah, maka saat itu seolah-olah sedang tolong-menolong, itulah illat sebab hukum ada ustad mengatakan itu ada unsur tolong-menolong jadi boleh,” sambungnya.
Baca Juga: Inilah Deretan Pacar Cantik Achmad Megantara Sebelum Nikah Sama Asri Faradila
Tetapi, ada juga yang mengatakan jika asuransi jelas keharamannya.
Bukan tanpa sebab, tetapi melihat praktik asuransi seperti halnya berjudi dan mengandung ketidakpastian.
“tapi kata fatwa yang kedua, asuransi haram. Dimana letak haramnya? Karena itu ada ghoror gampling judi ketidakpastian,” pungkasnya.***