Inilah Fatwa Hukum Asuransi Konvensional dalam Islam, Halal atau Haram? Simak Selengkapnya

- 13 Maret 2022, 21:20 WIB
Ustadz Abdul Somad mengungkap 3 pesan penting.
Ustadz Abdul Somad mengungkap 3 pesan penting. /Tangkapan layar kanal YouTube/Ustadz Abdul Somad Official

Dengan adanya prinsip ini, menjadikan asuransi konvensional sekalipun boleh digunakan sebab menjadi penolong tatkala suatu saat terjadi musibah.

“saat terjadi musibah, maka saat itu seolah-olah sedang tolong-menolong, itulah illat sebab hukum ada ustad mengatakan itu ada unsur tolong-menolong jadi boleh,” sambungnya.

Baca Juga: Inilah Deretan Pacar Cantik Achmad Megantara Sebelum Nikah Sama Asri Faradila 

Tetapi, ada juga yang mengatakan jika asuransi jelas keharamannya.

Bukan tanpa sebab, tetapi melihat praktik asuransi seperti halnya berjudi dan mengandung ketidakpastian.

“tapi kata fatwa yang kedua, asuransi haram. Dimana letak haramnya? Karena itu ada ghoror gampling judi ketidakpastian,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Choirul Furqon

Sumber: YouTube Love Islam


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah