Dari keempat alasan itulah, maka bisa dimengeti bahwa sebagian besar ulama memandang menunaikan zakat fitrah sebaiknya dengan makanan pokok daripada uang.
Tetapi apabila penyerahannya lewat amil zakat, maka amil tersebut sebaiknya membelikan makanan pokok terlebih dahulu baru kemudian disampaikan kepada mustahiq zakat sudah berupa makanan pokok dan bukan uang tunai. ***