Teks Kultum Ramadhan Singkat Tema: 6 Golongan Orang yang Diperbolehkan Berbuka Puasa di Sinag Hari

- 2 April 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi buka puasa
Ilustrasi buka puasa /Pixabay/mohamed_hassan

Rembang Bicara – Berikut adalah materi singkat yang dapat dijadikan referiensi saat kultum di bulan Ramadhan.

Puasa adalah salah salah satu rukun Islam yang saat dijalankan akan mendapat pahala yang sangat besar.

Wajib hukumnya bagi setiap muslim yang mampu untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Ternyata Ini Rahasia Angela Gilsha Sukses Bangun Chemistry dengan Achmad Megantara di Sinetron Dewi Rindu

Puasa ini dapat diartikan sebagai suatu ibadah dimana kita harus menahan hawa nafsu kita dari segala hal yang membatalkan puasa termasuk makan, minum, dan perbuatan tercela dari terbit fajar sampai terbenam matahari.

Namun ada golongan orang-orang tertentu yang mendapat pengecualian dan diperblehkan untuk buka puasa di siang hari.

Inilah enam orang yang disebutkan Syekh M Nawawi dalam Kasyifatu Saja. Mereka diizinkan secara syara’ untuk membatalkan puasanya.

Baca Juga: Intip Pesona dan Biodata Terbaru Fajar Rezky, Pemeran Chocky di Sinetron Suami Pengganti Lengkap IG dan Karir

يباح الفطر في رمضان لستة للمسافر والمريض والشيخ الهرم أي الكبير الضعيف والحامل ولو من زنا أو شبهة ولو بغير آدمي حيث كان معصوما والعطشان أي حيث لحقه مشقة شديدة لا تحتمل عادة عند الزيادي أو تبيح التيمم عند الرملي ومثله الجائع وللمرضعة ولو مستأجرة أو متبرعة ولو لغير آدمي

Artinya, "Untuk enam orang berikut ini, diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan. Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang jompo (tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat [kendati wanita ini berjimak dengan selain manusia tetapi ma’shum]), kelima orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan menurut Az-Zayadi, sulit yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Ramli)-serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan-, dan keenam wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela (kendati menyusui bukan anak Adam, hewan peliharaan misalnya)”.

Agama memungkinan orang-orang ini terbebas dari kewajiban puasa di bulan Ramadhan. Meskipun sebagian dari enam orang ini harus menggantinya di luar Ramadhan.

Baca Juga: Nonton Drama Korea Crazy Love Episode 8 Sub Indo Via Link Streaming Mudah Tanpa Ribet

Karena, kondisi yang dialami enam orang ini, dalam pandangan ulama, memungkinkan hilangnya kemampuan puasa dari yang bersangkutan saat Ramadhan.

Artinya, agama tidak memaksakan mereka yang tidak mampu berpuasa.

Demikianlah golongan orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa atau membatalkan puasanya karena dianggap tidak mampu.***

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: www.nu.or.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah