Khutbah Jumat: untuk 8 April 2020 dengan Tema: Hal yang Semestinya Dilakukan di Siang Ramadhan

- 7 April 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi naskah khutbah Jumat edisi Ramadhan 1443 H tentang Pertalian Iman, Takwa dan Puasa.
Ilustrasi naskah khutbah Jumat edisi Ramadhan 1443 H tentang Pertalian Iman, Takwa dan Puasa. /Pixabay.com/kirill_sobolev.

بَلِّغُوْا عَنِّيْ وَلَوْ ءَايَةً (رواه البخاريّ وغيره)

Maknanya: “Sampaikanlah dariku walaupun hanya satu ayat” (HR al-Bukhari dan lainnya)

Baca Juga: Teks Kultum Ramadhan Singkat Bertajuk Agar Ibadah Kita Tidak Sia-sia

Keenam, jika istri dan keluarga membutuhkan bantuan kita, maka bergegaslah membantu. Jadilah penolong bagi mereka, selalu hadapi mereka dengan senyum gembira serta perkataan yang baik. Dan ringankanlah keletihan mereka dengan perkataan yang indah. Ingatlah selalu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

خِيَارُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ (رواه ابن حبان وغيره)

Maknanya: “Orang-orang pilihan di antara kalian adalah orang yang paling baik kepada istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian kepada istri-istrinya” (HR Ibnu Hibban dan lainnya).

Ketujuh, betapa besar pahala yang kita raih jika kita memberikan sebagian makanan dan minuman kepada tetangga kita yang fakir dan membutuhkan. Kita memuliakannya karena Allah. Kita beri makanan atau minuman untuk orang yang akan berbuka sehingga kita memperoleh pahala yang dijanjikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya:

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا (رواه الترمذي)

Maknanya: “Barang siapa memberi makan berbuka kepada orang yang berpuasa maka ia memperoleh pahala yang menyerupai pahalanya, tanpa mengurangi sedikit pun pahala orang yang berpuasa tersebut” (HR at Tirmidzi).

Artinya, kita memperoleh pahala yang menyerupai pahala orang yang berpuasa tersebut. Bukan pahala yang sama persis dengan pahalanya dari semua segi, karena orang yang berpuasa Ramadhan tengah melakukan puasa wajib dan kita yang memberinya makan berbuka tengah melakukan perkara sunnah. Perkara sunnah tentu tidak akan menyamai perkara yang wajib.

Halaman:

Editor: Ahmad Choirul Furqon

Sumber: NU Online


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah