Dikutip dari laman Suara Muhammadiyah pada 23 Oktober 2015, terdapat artikel berjudul ‘oral sex dan onani dengan tangan istri’.
Di situ, penulis menjelaskan bila hukum dari oral sex (meski dilakukan bersama istri) adalah haram.
Keharaman oral sex didasarkan dengan dalil firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 223, yang berbunyi:
“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki, dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya, dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman,”.
Baca Juga: Ini Makna Toleransi Menurut Habib Husein Ja’far, Senjata Utamanya Adalah Cinta, Ini Selengkapnya
Dalil itu ditafsirkan bahwa harts atau ladang yang dimaksud tidak lain adalah farji atau vagina, bukan mulut atau oral.
Sehingga, simplifikasi hukum melakukan oral sex menjadi perlakuan yang dilarang secara tegas.***