Hukum tersebut berlaku hingga seusai masa haid atau istri kembali suci.
Lalu bagaimana cara menggauli istri yang sedang haid padahal suami lagi butuh?
Masih berdasarkan dalil di atas, maka cara apapun boleh untuk menggauli istri.
Namun yang perlu diperhatikan, harus menjauhi faraj atau vagina istri.
Dengan itu, secara syariat, diperbolehkan asal tidak sampai melakukan berhubungan badan.***