Ini Hukum Puasa Bagi Orang yang Melakukan Onani di Siang Hari Ramadhan Menurut Buya Yahya, Batal dan ...

- 18 April 2022, 17:40 WIB
Buya Yahya.
Buya Yahya. /Tangkap layar YouTube.com / Al-Bahjah Tv

Rembang Bicara- Hukum puasa bagi orang yang menonton video porno dijawab secara jelas oleh Buya Yahya. 

Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan jika salah satu hal yang membatalkan puasa adalah keluarnya sperma dengan sengaja. 

Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan jika keluarnya sperma dilakukan secara tidak sengaja seperti ketika tidur kemudian mimpi basah, maka puasanya tidak batal. 

Baca Juga: Ternyata Nafsu di Bulan Ramadhan itu Masih Dibutuhkan, Simak Penjelasan Quraish Shihab Berikut Ini

Namun, ketika keluarnya sperma melalui jalan disengaja maka puasanya batal dan berdosa.

Buya Yahya memberikan perumpamaan mengenai hal ini dengan contoh ketika membatalkan puasa dengan makan adalah dosa, maka membatalkan puasa dengan onani yang merupakan sesuatu hal buruk tentunya menjadi bertambah dosa.  

Lalu apa yang harus dilakukan untuk mengganti puasa yang batal? Onani sendiri menurut KBBI berarti keluarnya sperma dengan cara diluar senggama. 

Baca Juga: Intip Pesona Eddy Meijer, Anak Maudy Koesnaedi Pemeran Para Pencari Tuhan Jilid 15, Tampan dan Kece Banget

Oleh karena itu, Buya Yahya mengatakan tidak ada sanksi khusus untuk kasus ini dan hanya berupa mengganti puasa di lain waktu. 

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah