Beginilah Hukumnya Menonton Video Porno Saat Puasa, Simak Selengkapnya!

- 20 April 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi video porno
Ilustrasi video porno /(Foto ilustrasi: Pixabay/niekverlaan)

Rembang Bicara – Ustadz Ahmad Zahrudin M. Nafis memberikan penjelasan mengenai hukum menonton video porno pada saat puasa di kanal YouTube miliknya.

Tak jarang, umat muslim kerap kali bertanya – tanya mengenai apa hukum menonton video porno pada saat puasa. Apakah membatalkan puasa tersebut atau tidak.

Karena setiap manusia kerap kali khilaf dan tanpa sengaja atau bahkan ada yang disengaja menonton video porno pada saat puasa Ramadhan. Artikel ini akan memberikan jawaban atas apa yang menjadi pertanyaan publik.

Menurut Ustadz Ahmad Zahrudin M. Nafis Ada 2 model yang membatalkan puasa, yakni al-muftirot dan al-muhbitot.

Baca Juga: Berikut Doa Manjur untuk Terhindar dari Bahaya dan Musibah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

“Yang membatalkan pokok puasanya berarti puasanya batal. Wajib di qodho. Ini disebut di dalam fiqih dengan istilah al-muftirot,” jelas Ustadz Ahmad Zahrudin M. Nafis.

Beliau juga menjelaskan mengenai model yang kedua yang diistilahi al-muhbitot.

“Yang kedua, ada yang membatalkan pahalanya bukan pokok puasanya jadi hal seperti ini tidak perlu di qodho. Tapi dia tidak dapat pahal puasa. Dalam istilah fiqih ini di sebut al-muhbitot,“ tambahnya.

Baca Juga: Catat! Berikut 4 Keutamaan Malam Nuzulul Qur’an yang Dijelaskan Ustadz Abdul Somad  

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah