Rembang Bicara – Berikut adalah hukum oral dalam sex menurut Buya Yahya menurut pandangan Islam.
Oral adalah memuaskan suami menggunakan mulut, hal ini tentunya menjadi polemik tersendiri bagi kalangan umat Islam, ada yang pro dan ada yang kontra.
Untuk tahu tentang kebenarannya inilah hukum oral menurut Buya Yahya, menurut beliau pasangan suami-istri bebas dan boleh berbuat apa saja kecuali dengan 2 bagian kecuali dalam 2 kondisi.
Kondisi tersebut adalah Haid, dan kemudian diharamkan memasukkan kemaluan suami ke lubang belakang istri, baik tidak haid maupun haid dan hal tersebut merupakan dosa besar.
“Suami -istri halal, Anda boleh berbuat apa saja , bebas Anda bersenang-senang dengan kupingnya dengan rambutnya dengan apa saja boleh, halal, Cuma yang diharamkan hanya dalam 2 keadaan, waktu haid memasukkan alatnya seorang suami ke lubang depan, kemudian yang kedua yang diharamkan memasukkan ke lubang belakang baik haid dan tidak haid,” tutur Buya Yahya dalam ceramahnya.
Jadi hukum oral adalah halal, karena seorang suami-istri berhak dan bebas melakukan apa saja kecuali dengan kondisi yang diharamkan tersebut.
Demikian informasi mengenai hukum oral dalam sex menurut Buya Yahya menurut pandangan Islam.***