Kafarat atau Denda Bersenggama di Siang Hari Puasa Ramadhan, Ini Caranya Menurut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

- 22 April 2022, 18:50 WIB
Menurut Ustadz Adi Hidayat: Ini Denda yang Harus Dibayar Jika Berhubungan Suami Istri Saat Puasa, Salah Satunya Memberi Makan 60 Orang Miskin.
Menurut Ustadz Adi Hidayat: Ini Denda yang Harus Dibayar Jika Berhubungan Suami Istri Saat Puasa, Salah Satunya Memberi Makan 60 Orang Miskin. /Tangkapan layar YouTube/Adi Hidayat Official/

Rembang Bicara - Informasi ketika berhubungan suami istri saat puasa ada denda yang harus dibayar kata Ustadz Adi Hidayat bisa dibaca di sini.

Ustadz Adi Hidayat menyebutkan bahwa berhubungan suami istri saat puasa adalah kesalahan yang harus ditebus. Jika telah berhubungan suami istri saat puasa, maka wajib membayar denda kata Ustadz Adi Hidayat.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, untuk melihat denda apa yang harus dibayar jika telah berhubungan suami istri saat puasa, maka harus dilihat terlebih dahulu apakah itu terjadi karena ketidaktahuan atau disengaja.

Baca Juga: Inilah Tanda-tanda Allah Cinta pada Diri Seorang Muslim Menurut Buya Yahya, Dihindarkan dari Maksiat dan ...

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan jika berhubungan suami istri saat puasa dilakukan dengan keadaan sadar, maka ada beberapa denda yang menjadi alternatif.

"Kalau sadar benar itu tahu, hukumnya tahu kemudian dikerjakan, maka ada 3 alternatifnya." jelas Ustadz Adi Hidayat.

Dilansir dari kanal YouTube @Audio Dakwah, 3 alternatif tersebut adalah membebaskan budak, memberi makan 60 orang miskin, dan puasa 2 bulan berturut-turut.

Baca Juga: Jangan Khawatir! Ternyata Begini Hukumnya Kalau Kita Vaksin Booster pada Saat Puasa, Simak Selengkapnya

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa 3 denda tersebut harus disesuaikan dengan kadar yang ditetapkan bagi pelakunya.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah