Rembang Bicara – Ramadan telah hampir selesai, dan Ramadan selalu identik dengan rukun Islam yang ke empat yaitu zakat.
Lalu apabila zakat fitrah dikeluarkan sebelum malam takbir, apakah boleh? Yuk simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Kebahagiaan Ramadan akan disusul dengan kemuliaan hari raya Idul fitri. Selain menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, umat muslim juga melaksanakan zakat fitrah.
Buya Yahya dalam kanal youtube Al-Bahjah TV menjelaskan bahwa seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah jika telah memenuhi dua hal berikut ini:
Baca Juga: Ditanya soal Pacar oleh Natasha Wilona, Jawaban Yasmin Napper Malah Menghindar, Ada yang Ditutupi?
Yang pertama adalah orang yang menemui bulan Ramadan. Yang kedua adalah orang yang menemui hari raya Idul fitri.
“Tapi kalau ternyata sudah masuk hari raya, berarti sudah terpenuhi dua syarat. Maka jatuh hukumnya wajib, boleh,” tutur Buya Yahya.
“Yang paling bagus dikeluarkan adalah sebelum salat hari raya. Itu sunahnya,” tambah Buya Yahya.
Selanjutnya Buya Yahya menjelaskan mengapa mengeluarkanzakat fitrah sebelum hari raya merupakan sunah, karena kalau diberikan di malam harinya akan takut habis dimakan sehingga hari rayanya tetap lapar.
Baca Juga: Untuk yang Mudik dengan Lewat Laut, Inilah Doa Untuk Perjalanan Naik Kapal atau Berlayar