Simak Panduan Lengkap Zakat Fitrah Dengan Uang, Simple Nggak Ribet, Menurut Para Ulama

- 26 April 2022, 21:25 WIB
Apakah Orang yang Sudah Meninggal Harus Bayar Zakat Fitrah? Begini Penjelasannya
Apakah Orang yang Sudah Meninggal Harus Bayar Zakat Fitrah? Begini Penjelasannya /pixabay/ahmadi19

Rembang Bicara Zakat Fitrah di Indonesia adalah membayar dengan menggunakan beras, karena penduduknya yang rata-rata kebanyakan makan dan menanam beras.

Sehingga membuat penduduk Indonesia melakukan zakat fitrah dengan menggunakan beras.

Meski termasuk negara pemakan dan penghasil beras, rupanya ada juga orang yang tidak memiliki beras lho.

Lalu untuk zakatnya apakah boleh selain beras, dan jawabannya adalah boleh yakni menggunakan uang yang setara dengan harga beras yang sudah di tentukan.

zaman modern seperti sekarang menuntut semua agar lebih praktis, termasuk dalam membayar zakat yang akan lebih simpel jika menggunakan uang.

Baca Juga: Para Sponsor Tiba-tiba Mundur, Asia Championship Akan Dibatalkan?

Imam asy-Syafi'i yang juga sependapat dengan mayoritas ulama memang tidak membolehkan pembayaran zakat dalam bentuk uang (qimah). Akan tetapi, mempertimbangkan kepraktisan maka Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pernah memutuskan tentang kebolehan konversi zakat dengan uang dengan mengacu pada ulama yang membolehkan.

1. Yang terbaik dalam menunaikan zakat fitrah adalah pembayaran dengan beras. Adapun satu sha’ versi Imam an-Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sedangkan ulama lain mengatakan, satu sha’ seberat 2,5 kg.

2. Masyarakat diperbolehkan pula membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Bikin Rusuh, Inilah Kontroversi yang Menodai Badminton Asia Championship

Halaman:

Editor: Ahmad Choirul Furqon

Sumber: NU Online


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah