Persyaratan amil tidak termasuk keturunan Bani Hasyim ini diperselisihkan oleh para ulama.
Dalam Madzhab Syafi’i sendiri terjadi silang pendapat. Masing-masing didukung dengan dalil, namun menurut Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Baghawi, dan mayoritas ulama dari kalangan Madzhab Syafi’i yang paling sahih adalah pendapat yang tidak memperbolehkan.
Itulah syarat-syarat mutlak bagi seseorang diperbolehkan menjadi amil atau panitian zakat.***