Sering Mengikuti Takbir Keliling, Ternyata Hukumnya Begini Loh

- 29 April 2022, 21:10 WIB
Takbir keliling
Takbir keliling /Wandi Jurnal Palopo/

Yang artinya: “Dan hendaklah kalian mencukupkan bilangannya dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepada kalian, supaya kalian bersyukur.” 

Imam Syafi’i dalam kitabnya berjudul Al-Umm berkata terkait ayat tersebut : “Saya mendengar dari seorang ahli ilmu Alquran yang saya senangi, dia berkata bahwa yang dimaksud 'dan hendaklah kalian menyempurnakan bilangan’ adalah bilangan puasa  Ramadhan dan hendaklah kalian bertakbir mengagungkan Allah ketika menyempurnakan semua itu atas petunjuk hidayah yang telah Allah berikan kepada kalian.” 

Menurut  Imam syafi'i apabila mereka sudah melihat hilal Syawal, maka mustahab (sesuatu yang dikerjakan Rasulullah satu atau dua kali.

Dikerjakan mendapat pahala, ditinggalkan tidak mendapat dosa) hukumnya bagi orang-orang untuk bertakbir baik secara berjamaah maupun secara sendiri-sendiri

Baik itu di jalan, masjid, pasar, hingga rumah-rumah sekalipun. Baik itu orang-orang yang melakukan perjalanan (musafir) maupun orang yang tengah bermukim.

Imam Syafi’i berpendapat, dianjurkan bagi umat Muslim untuk melantangkan takbir dan terus melanjutkan takbirnya hingga pagi menjelang sholat Idul Fitri dilaksanakan.

Itulah penjelasan mengenai Dzikir Idul Fitri di jalanan atau takbir keliling, lengkap dengan Surat Alquran dan artinya. ***

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah