Hukum Kerbau Untuk Kurban Idul Adha, Simak Penjelasan Nahdatul Ulama Mengenai ini

- 4 Juli 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi sebanyak 27.379 ekor ternak sapi dan kerbau tercatat terinfeksi penyakit mulut dan kaki (PMK) oleh Dinas Peternakan (Disnak) Aceh.
Ilustrasi sebanyak 27.379 ekor ternak sapi dan kerbau tercatat terinfeksi penyakit mulut dan kaki (PMK) oleh Dinas Peternakan (Disnak) Aceh. /Unsplash/Alwi Hafizh A.

Rembang Bicara – Dalam artikel ini Anda akan menemukan informasi mengenai hukum kurban kerbau menurut Nadlatul Ulama.

Pasalnya, banyak orang masih bingung tentang hukum ini, untuk itu Rembang Bicara mengutip tulisan dari Nahdatul Ulama online untuk membantu menyebarkan informasi penting ini.

Supaya masyarakat tidak kebingungan dan mendapatkan solusinya.

Masyarakat Indonesia yang senantiasa menjunjung tinggi nilai kearifan lokal selalu menyisipkan nilai tradisi dan budayanya dalam beberapa ritual ibadah dan syiar agama Islam, salah satunya adalah menjadikan kerbau sebagai hewan kurban, alih-alih berkurban dengan sapi.

Kerbau sebagai salah satu hewan yang biasa dijadikan sebagai alat pembajak ladang persawahan, pembawa hasil pertanian dan perkebunan banyak dijadikan sebagai hewan kurban pengganti sapi. Hal ini dilakukan lantaran kerbaulah hewan yang mereka miliki, selain itu faktor tradisi pun masih sangat kental melekat dalam diri mereka, seperti yang terjadi di sebagian daerah.

Baca Juga: Informasi Lowongan Pekerjaan Diutamakan Fresh Graduate, Sebagai Front Office di Ciputra Medical Center Jakarta

Syariat Islam telah menentukan beberapa jenis hewan yang sah dijadikan kurban, yaitu unta, sapi, dan kambing. Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyembelih kurban unta dan sapi untuk tujuh orang.

 

Kerbau merupakan salah satu dari spesies hewan sapi, sehingga hukum berkurban menggunakan kerbau sama saja dengan berkurban menggunakan sapi, yaitu sah dan mencukupi untuk tujuh orang. Ketentuan usianya juga sama persis dengan sapi, yaitu minimal berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

Halaman:

Editor: Ahmad Choirul Furqon

Sumber: NU Online


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x