Hukum Kerbau Untuk Kurban Idul Adha, Simak Penjelasan Nahdatul Ulama Mengenai ini

- 4 Juli 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi sebanyak 27.379 ekor ternak sapi dan kerbau tercatat terinfeksi penyakit mulut dan kaki (PMK) oleh Dinas Peternakan (Disnak) Aceh.
Ilustrasi sebanyak 27.379 ekor ternak sapi dan kerbau tercatat terinfeksi penyakit mulut dan kaki (PMK) oleh Dinas Peternakan (Disnak) Aceh. /Unsplash/Alwi Hafizh A.

Syekh Muhammmad Nawawi bin Umar al Jawi berkata:

 ـ(والثني من البقر) الإنسي وهو (ما له سنتان وطعن في الثالثة) ومنه الجاموس الإنسي وخرج بالإنسي الوحشي فلا يجزئ في الأضحية وإن دخل في اسم البقر والجاموس ولم يوجد من غيرهما وحشي.

Dan (mencukup dalam kurban) yaitu hewan yang berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga dari sapi yang jinak. Dan termasuk ke dalam jenisnya sapi adalah kerbau yang jinak. Dan dikecualikan dari sapi/ kerbau jinak yaitu sapi/ kerbau liar, maka tidak cukup untuk dijadikan kurban walaupun termasuk ke dalam jenisnya sapi/ kerbau. Dan tidak ditemukan dari selain keduanya istilah hewan yang liar. (Syekh Muhammmad Nawawi bin Umar al Jawi, Tausyikh ‘Ala Ibni Qosim, Surabaya: Nur al Huda, hal. 269).

Baca Juga: Informasi Lowongan Pekerjaan Juli 2022, Bagian Packing di PT Tri Sakti Trans Karya Mandiri, Gaji 5-6 Juta

Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa berkurban dengan hewan kerbau adalah sah, dan hukumnya sama dengan berkurban dengan sapi, sebab kerbau merupakan hewan yang masih terkategorikan sebagai spesies dari sapi.

Demikian hukum kerbau untuk digunakan sebagai hewan kurban di hari raya idul adha.***

Halaman:

Editor: Ahmad Choirul Furqon

Sumber: NU Online


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah