Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, berkurban ini sangat penting, bahkan ia membolehkan berhutang terlebih dahulu demi untuk dapat berkurban.
Intinya, tidak ada ketentuan dalam syari’at bahwa pelaksanaan ibadah qurban harus bagi orang yang telah melaksanakan aqiqah.
Baca Juga: MASIH TERBUKA! Loker Bank BRI untuk Lulusan SMA/SMK dan Sarjana, Tawarkan Gaji dan Jenjang Karir
Lalu bagaimana bila hewan diniatkan untuk qurban sekaligus aqiqah?
Imam Nawawi al-Bantani berkata dalam kitab Tausyikh:
"Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang meginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup.
Wallahu a'lam.***