Apa Hukum Berkurban Bagi Orang yang Belum Aqiqah? Ini Penjelasan Ulama Salaf

- 5 Juli 2022, 12:24 WIB
ILUSTRASI hukum berkurban sebelum aqiqah.
ILUSTRASI hukum berkurban sebelum aqiqah. / PEXELS/Min An

Rembang Bicara – Bagaimana hukum melaksanakan qurban atau kurban tapi orang yang berkurban atau berqurban itu belum melakukan aqiqah atau akikah?

Mengenai hal ini berikut ulasan dari hasil bahtsul masail Nahdlatul Ulama.

Bahtsul Masail ini merupakan forum untuk memecahkan masalah problematika umat kontemporer.

Baca Juga: Hukum Kerbau Untuk Kurban Idul Adha, Simak Penjelasan Nahdatul Ulama Mengenai ini

Nah, tentang kurban sendiri, perlu diketahui bahwa ibadah kurban yang berbarengan dengan ibadah Idul Adha jatuh pada 10 Dzulhijjah.

Tanggal itu bertepatan dengan tanggal 10 Juli 2022.

Baik, mengenai hukum mendahulukan berkurban padahal belum berakikah menurut para ulama  salafadalah sebagai berikut:

Baca Juga: Inilah 6 amalan Sunah yang Bisa Diamalkan di Hari Raya Idul Adha

Mendahulukan kurban meski belum akikah hukumnya diperbolehkan, karena akikah dapat dilaksanakan di sepanjang tahun.

Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, berkurban ini sangat penting, bahkan ia membolehkan berhutang terlebih dahulu demi untuk dapat berkurban.

Intinya, tidak ada ketentuan dalam syari’at bahwa pelaksanaan ibadah qurban harus bagi orang yang telah melaksanakan aqiqah.

Baca Juga: MASIH TERBUKA! Loker Bank BRI untuk Lulusan SMA/SMK dan Sarjana, Tawarkan Gaji dan Jenjang Karir

Lalu bagaimana bila hewan diniatkan untuk qurban sekaligus aqiqah?

Imam Nawawi al-Bantani berkata dalam kitab Tausyikh:

"Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang meginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup.

Baca Juga: Informasi Lowongan Pekerjaan Diutamakan Fresh Graduate, Sebagai Front Office di Ciputra Medical Center Jakarta

Wallahu a'lam.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah