HATI-HATI! Berhubungan Suami Istri di Hari Raya Idul Adha Sebabkan Hal Berikut Ini, Kata Sebagian Ulama

- 9 Juli 2022, 12:09 WIB
Ilustrasi Hukum berhubungan suami istri di awal bulan Ramadan.
Ilustrasi Hukum berhubungan suami istri di awal bulan Ramadan. /Foto: Pixabay Susan Lu4esm//

Rembang Bicara - Berikut informasi mengenai hukum berhubungan suami istri atau bersenggama dengan pasangan di malam takbiran Idul Adha atau Hari Raya Idul Adha.

Pernikahan merupakan sesuatu yang nikmat karena dua alasan.

Pertama, nikmat karena mendapat pahala dari Allah Ta'ala.

Kedua, nikmat karena berhubungan badan sudah dihalalkan.

Baca Juga: LINK Nonton Film Thor: Love and Thunder, Ada Natalie Portman dan Bautista, Mudah Tinggal KLIK DI SINI

Terkait poin kedua, ulama ahli fikih menjelaskan berbagai problematika seputar hal tersebut.

Seperti bersenggama di saat istri haidl yang hukumnya haram, dan lain sebagainya.

Nah salah satu topik pembahasan yang didiskusikan oleh Ulama Salaf adalah tentang berhubungan suami istri di malam takbiran atau hari raya Idul Adha.

Baca Juga: PENTING! Ternyata Ini Cara Menyembelih Hewan Kurban yang Diajarkan Para Ulama, Terbukti Halal dan Segar

Terkait dengan hal tersebut, ulama salaf berbeda pendapat.

Pendapat pertama menyebut bahwa berhubungan badan di malam Idul Adha atau hari Idul Adha masuk kategori waspada, sebaiknya tidak dilakukan.

Dijelaskan dalam kitab Qurratul Uyun bahwa orang yang menggauli istri di malam hari raya dikhawatirkan anak yang dihasilkannya memiliki beberapa keburukan.

Juga ada keterangan di dalam kitab Fathul Izar bahwa menggauli istri di malam hari raya bisa menyebabkan anak yang dihasilkannya memiliki kelebihan jari.

Baca Juga: Apa Hukum Berhubungan Suami Istri di Hari Tarwiyah 8 Dzulhijjah? Ternyata Ini Pendapat Ulama Salaf

Selain itu, ada pula keterangan seperti diterangkan dalam kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin berikut:

“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut.”

Namun pendapat yang memakruhkan tersebut dibantah oleh ulama fikih seperti Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.

Baca Juga: Apa Hukum Berhubungan Badan di Hari Rebo Wekasan? Berikut Penjelasan Para Ulama Salaf

Menurut Imam Nawawi, “Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.”

Dari situ dapat disimpulkan, hukum berhubungan suami istri di tanggal hari raya Idul Adha, serta malam lainnya adalah halal dan mubah.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah