Apa Hukum Berhubungan Suami Istri di Hari Tasyrik? Begini Penjelasan Ulama

- 10 Juli 2022, 18:13 WIB
Hukum berhubungan suami istri di hari tasyrik./ Beingboring/ Pixabay
Hukum berhubungan suami istri di hari tasyrik./ Beingboring/ Pixabay /

Bagaimana hukumnya?

Menurut literatur dan pendapat ulama, berhubungan suami istri ditanggal 11-13 Dzulhijjah atau Hari Tasyrik aman-aman saja.

Sebab apa yang diperdebatkan oleh ulama salaf hanyalah soal berhubungan suami istri di awal, tengah, dan akhir bulan serta malam hari raya.

Baca Juga: Biodata Nova Widianto, Sosok Penting di Balik Prestasi Rinov Rivaldy dan Pitha Haningtyas di Malaysia Masters

Dijelaskan dalam kitab Qurratul Uyun bahwa orang yang menggauli istri di malam hari raya dikhawatirkan anak yang dihasilkannya memiliki beberapa keburukan.

Selain itu ada keterangan di dalam kitab Fathul Izar bahwa menggauli istri di malam hari raya bisa menyebabkan anak yang dihasilkannya memiliki kelebihan jari.

Karenanya beberapa ulama menyatakan hukumnya makruh menggauli istri di malam hari raya.

Katakanlah seperti pendapat yang diterangkan dalam kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin berikut:

Baca Juga: Inilah Sosok Penting di Balik Prestasi Chico Aura Dwi Wardoyo Juara Malaysia Masters 2022

“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut.”

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah