Kendati demikian, pendapat yang memakruhkan tersebut dibantah oleh ulama fikih seperti Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.
Sebab menurut Imam Nawawi, “Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.”
Baca Juga: Apa Hukum Berhubungan Suami Istri di Hari Tarwiyah 8 Dzulhijjah? Ternyata Ini Pendapat Ulama Salaf
Dari situ dapat disimpulkan, hukum berhubungan suami istri pada malam Idul Fitri serta malam lainnya adalah halal dan mubah.***