Apa Hukum Berhubungan Suami Istri di Hari Tasyrik? Begini Penjelasan Ulama

- 10 Juli 2022, 18:13 WIB
Hukum berhubungan suami istri di hari tasyrik./ Beingboring/ Pixabay
Hukum berhubungan suami istri di hari tasyrik./ Beingboring/ Pixabay /

Rembang Bicara - Berikut informasi mengenai hukum berhubungan suami istri atau bersenggama dengan pasangan sah di hari Tasyrik.

Berhubungan suami istri merupakan kenikmatan yang sudah dianugerahkan oleh Allah Ta'ala bagi semua hamba-Nya.

Kendati begitu, berhubungan suami istri takboleh sembarangan, kendati memang banyak sekali kelonggaran.

Baca Juga: Biodata Pitha Haningtyas Mentari Terbaru dan Lengkap Karier, Prestasi, dan Ranking BWF Pasangan Rinov Rivaldy

Misal, saat istri sedang haidl, maka haram berhubungan suami dan istri, atau saat keduanya sedang berihram.

Lalu bagaimana saat Hari Tasyrik?

Seusai menjalankan idul Adha pada hari Minggu, 10 Juli 2022, umat Muslim esoknya sampai tiga hari ke depan memasuki hari Tasyrik.

Hari Tasyrik merupakan hari di mana daging kurban sedang didendeng, dimasak lezat, dan disantap.

Baca Juga: Biodata Rinov Rivaldy Terbaru dan Lengkap Umur, Karier, Prestasi, Ranking BWF, dan Akun IG

Bagaimana hukumnya?

Menurut literatur dan pendapat ulama, berhubungan suami istri ditanggal 11-13 Dzulhijjah atau Hari Tasyrik aman-aman saja.

Sebab apa yang diperdebatkan oleh ulama salaf hanyalah soal berhubungan suami istri di awal, tengah, dan akhir bulan serta malam hari raya.

Baca Juga: Biodata Nova Widianto, Sosok Penting di Balik Prestasi Rinov Rivaldy dan Pitha Haningtyas di Malaysia Masters

Dijelaskan dalam kitab Qurratul Uyun bahwa orang yang menggauli istri di malam hari raya dikhawatirkan anak yang dihasilkannya memiliki beberapa keburukan.

Selain itu ada keterangan di dalam kitab Fathul Izar bahwa menggauli istri di malam hari raya bisa menyebabkan anak yang dihasilkannya memiliki kelebihan jari.

Karenanya beberapa ulama menyatakan hukumnya makruh menggauli istri di malam hari raya.

Katakanlah seperti pendapat yang diterangkan dalam kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin berikut:

Baca Juga: Inilah Sosok Penting di Balik Prestasi Chico Aura Dwi Wardoyo Juara Malaysia Masters 2022

“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut.”

Kendati demikian, pendapat yang memakruhkan tersebut dibantah oleh ulama fikih seperti Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.

Sebab menurut Imam Nawawi, “Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.”

Baca Juga: Apa Hukum Berhubungan Suami Istri di Hari Tarwiyah 8 Dzulhijjah? Ternyata Ini Pendapat Ulama Salaf

Dari situ dapat disimpulkan, hukum berhubungan suami istri pada malam Idul Fitri serta malam lainnya adalah halal dan mubah.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah