Apa Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Rebo Wekasan? Berikut Penjelasan Penting dari Ulama, Perhatikan!

- 20 September 2022, 15:38 WIB
Hukum berhubungan suami istri di malam rebo wekasan.
Hukum berhubungan suami istri di malam rebo wekasan. /Pixabay.com/Takmeomeok

Nah perlu dipahami, para ulama sebenarnya sepakat bahwa hubungan suami istri diperbolehkan di setiap waktu, kecuali apabila agama melarangnya, seperti siang hari puasa ramadlan.

Namun, ternyata ulama berbeda pendapat tentang melakukan hubungan intim suami istri, yaitu apabila waktunya berada di malam awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan.

Baca Juga: Tata Cara Shalat Rebo Wekasan Lengkap Niat, Doa, Dzikir, dan Anjuran Lainnya Menurut Ulama Salaf

Dalam kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin menyebut hukumnya adalah makruh, sebagaimana berikut:

“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut.”

Namun, menurut Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' membolehkan hubungan badan di hari-hari tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Rebo Wekasan? Berikut Penjelasannya Serta Hukum Seorang Muslim Percaya Rebo Wekasan

“Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.”

Nah, sudah jelas, Rebo Wekasan atau Rabu Wekasan akhir bulan Safar bukanlah akhir bulan, sehingga berhubungan di hari Rebo Wekasan adalah halal dan mubah.***

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah