Namun pendapat yang memakruhkan tersebut dibantah oleh ulama fikih seperti Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.
Nah, artinya di sini sudah jelas, bahwa berhubungan suami istri di malam 10 Rajab tidaklah dilarang, dan juga tidak makruh.
Sebab, pertama, tidak masuk ke dalam tiga hari yang disebut oleh kitab Ittihad Sadat al-Muttaqin.
Baca Juga: Amalan Tanggal 10 Rajab yang Jatuh Pada Rabu 1 Februari 2023, Menurut KH Maimoen Zubair
Kedua, terdapat pendapat dari Imam Nawawi yang menyebut bahwa semua malam bisa digunakan untuk berhubungan suami istri selama tidak ada hal yang membuat terlarang, seperti haid.***