Hukum Jimak antara Suami dan Istri di Bulan Rajab, Ternyata Ini Menurut Penjelasan Ulama Salaf

- 31 Januari 2023, 17:13 WIB
Hukum Jimak di Bulan Rajab.
Hukum Jimak di Bulan Rajab. /pixabay/

Namun pendapat yang memakruhkan tersebut dibantah oleh ulama fikih seperti Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.

Nah artinya, bila ikut pendapat ulama pertama, maka asal tidak dijalankan di tanggal 1, 15, dan 30 Rajab, berhubungan suami istri tidak makruh.

Baca Juga: Niat Puasa 10 Rajab, 1 Februari 2023, Bertepatan dengan Peristiwa Kepindahan Nur Nabi Muhammad

 

Sementara bila mengikuti pendapat ulama kedua, maka di hari apa pun tetap diperbolehkan selama tidak ada hal yang dilarang.***

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x