Namun pendapat yang memakruhkan tersebut dibantah oleh ulama fikih seperti Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.
Nah artinya, bila ikut pendapat ulama pertama, maka asal tidak dijalankan di tanggal 1, 15, dan 30 Rajab, berhubungan suami istri tidak makruh.
Baca Juga: Niat Puasa 10 Rajab, 1 Februari 2023, Bertepatan dengan Peristiwa Kepindahan Nur Nabi Muhammad
Sementara bila mengikuti pendapat ulama kedua, maka di hari apa pun tetap diperbolehkan selama tidak ada hal yang dilarang.***