Hukum Menggabungkan Niat Puasa Rajab, Puasa Ayyamul Bidh, dan Puasa Senin Bertepatan Tanggal 6 Februari 2023

- 5 Februari 2023, 11:32 WIB
Hukum menggabungkan niat puasa.
Hukum menggabungkan niat puasa. //Pexels/David Mceachan/

Rembang Bicara - Banyak pertanyaan dari netizen mengenai apa hukum menggabungkan beberapa niat puasa untuk dilakukan di hari yang sama.

Menjawab hal tersebut, sejumlah ulama salaf telah mengemukakan hukumnya, seperti disampaikan dalam kitab Ianatuth Thalibin.

Dalam kitab yang menjadi rujukan memahami Fathul Muin dan hukum fikih tersebut, ulama mengatakan bahwa hukumnya boleh dan sah.

Baca Juga: Hukum Jimak antara Suami dan Istri di Bulan Rajab, Ternyata Ini Menurut Penjelasan Ulama Salaf

Hal yang sama juga disampaikan oleh salah satu ulama fikih bernama Imam Al-Kurdi bahwa hukum menggabungkan niat puasa adalah boleh dan mendapat pahala.

Nah, kebetulan saja, besok hari Senin tanggal 6 Februari 2023, kita masuk ke dalam hari yang mengandung tiga kesunahan puasa, yakni Rajab, Ayyamul Bidh, dan Senin. 

Tentu saja di dalamnya pasti menyimpan banyak pahala berlimpah ruah, apalagi ini merupakan bulan Rajab yang oleh firman Allah Ta'ala disebut seperti berikut ini.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat Tema 'Belum Terlambat, Mari Bertaubat di Bulan Rajab yang Mulia Ini'

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x