Kedua, ulama yang tidak memakruhkan dan justru membolehkan.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ berkata: “Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.”
Baca Juga: [PDF] Khutbah Idul Fitri 2023 Tema Membersihkan Hati Menuju Kemenangan Sejati
Artinya, Anda dipersilakan untuk memilih pendapat mana yang lebih cocok.***