Apa Hukum Bersenggama di Malam Hari Raya Idul Fitri bagi Pasutri? Berikut Jawaban Ulama Salaf

- 18 April 2023, 15:29 WIB
Hukum berhubungan atau bersenggama antara suami istri di malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal./Pixabay
Hukum berhubungan atau bersenggama antara suami istri di malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal./Pixabay /

Rembang Bicara - Banyak yang masih penasaran tentang hukum bersenggama di malam Hari Raya Idul Fitri bagi pasangan suami dan istri atau Pasutri.

Kebingungan pasutri tersebut maklum terjadi, karena masalah hukum berhubungan suami istri ini juga dibahas dalam fikih atau hukum Islam.

Nah, ternyata mengenai hukum tersebut, para ulama salaf sebetulnya berbeda pendapat dengan argumentasi yang sama-sama kuat.

Baca Juga: Khutbah Idul Fitri untuk Warga Muhammadiyah Tema 'Sucikan Hati Menuju Persaudaraan Sejati di Momen Hari Fitri'

Pertama, Ulama yang menghukumi makruh. Ulama yang berpendapat seperti ini mendasarkan diri pada sejumlah keterangan.

Contoh dalam kitab Qurratul Uyun disebutkan, bahwa orang yang menggauli istri di malam hari raya dikhawatirkan anak yang dihasilkannya memiliki beberapa keburukan.

Lalu dalam kitab Fathul Izar dijelaskan bahwa menggauli istri di malam hari raya bisa menyebabkan anak yang dihasilkannya memiliki kelebihan jari.

Baca Juga: Apa Hukum Merayakan Hari Valentine? Ulama di Indonesia Berbeda Pendapat, Berikut Penjelasannya

“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut,” kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x